Lewati ke konten
kitajakarta.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
kitajakarta.online
Senin, 21 September 2026
Berita Terkini
Sorotan

Sorotan: Polres Metro Jakarta Selatan Mengimbau Masyarakat untuk Selalu Waspada dan Memastikan…

kitajakarta 18 September 2026, 03:21 WIB

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial YW (36) dan MAP (35).

Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Mampang melalui Unit Reskrim menjelaskan, tersangka YW diketahui berperan mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter L, sementara tersangka MAP bertugas menunggu di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kunci L beserta dua anak kunci yang telah dipipihkan serta satu buah obeng kecil warna kuning.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali.

Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.