Jakarta Selatan – Unit Reskrim Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mampang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial YW (36) dan MAP (35).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dilaksanakan pada Kamis (17/9/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/VIII/2026/SEK. MAMPANG/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Agustus 2026. Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolsek Mampang melalui Unit Reskrim menjelaskan, tersangka YW diketahui berperan mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter L, sementara tersangka MAP bertugas menunggu di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.
Peristiwa pencurian yang menjadi dasar laporan terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Telkom Landmark Tower, Jalan Taman Widya Chandra, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pengungkapan bermula pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Purwaditya Prianastika, S.H., M.H., bersama anggota melaksanakan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Ketika berada di depan sebuah warkop di Jalan Mampang Prapatan Raya, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang terlihat mengamati sepeda motor milik pengunjung. Saat salah satu pelaku mendekati sepeda motor dan memasukkan kunci leter L ke bagian kontak, petugas langsung mengamankan keduanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kunci L beserta dua anak kunci yang telah dipipihkan serta satu buah obeng kecil warna kuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali. Dari jumlah tersebut, tiga kejadian dilakukan di wilayah Jakarta Selatan, lima kejadian di Jakarta Utara, dan tiga kejadian di wilayah Bekasi.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut antara lain satu buah kunci L beserta dua anak kunci yang dipipihkan, satu buah obeng kecil warna kuning, satu unit Honda Vario warna merah, satu unit Honda Vario warna hitam, serta satu unit Yamaha Nmax warna merah.
Hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan tersebut, menurut keterangan tersangka, digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Mampang masih melengkapi proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyitaan barang bukti, serta pemberkasan perkara untuk selanjutnya diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.



