Lewati ke konten
kitajakarta.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
kitajakarta.online
Senin, 21 September 2026
Berita Terkini
Data

Data Penting: Para Tersangka Dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP…

kitajakarta 18 September 2026, 03:21 WIB

Data yang tercantum dalam berita utama:
• Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
• Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kunci L beserta dua anak kunci yang telah dipipihkan serta satu buah obeng kecil warna kuning.
• Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali.
• Hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan tersebut, menurut keterangan tersangka, digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.