Sorotan: Sementara dalam Penanganan Pungutan Liar dan Pemerasan, Sebanyak 8.378 Perkara dari…

Polri menegaskan komitmen memberantas premanisme, pungutan liar, dan pemerasan untuk menciptakan rasa aman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pekerja, dan dunia usaha.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan Polri yang mengedepankan semangat “Polri Bersama Masyarakat”.
Wahyu Hadiningrat mengatakan penguatan pelayanan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polri Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu.
Sementara dalam penanganan pungutan liar dan pemerasan, sebanyak 8.378 perkara dari total 12.015 kasus berhasil diselesaikan.
Semangat “Polri Bersama Masyarakat” diarahkan untuk memastikan pelayanan yang lebih responsif, perlindungan yang lebih kuat, serta kepastian hukum bagi masyarakat.