Lewati ke konten
kitajakarta.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
kitajakarta.online
Sabtu, 10 Oktober 2026
Berita Terkini
Pernyataan

Pernyataan Terkait Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran Amunisi

kitajakarta 1 Oktober 2026, 02:27 WIB

Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026), menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal.

Selain amunisi, turut diamankan satu unit sepeda motor serta satu unit telepon seluler,” ujar Kasatgas Humas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut,” lanjutnya.

Terkait perkara tersebut, Kasatgas Humas menjelaskan bahwa penyidik menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kasatgas Humas.

Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di wilayah Mimika.

Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan,” ujar Kaops Damai Cartenz.