Konteks Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran Amunisi

Ketiganya diamankan dalam rangka pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan amunisi.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi dan bahan peledak.
Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai, Rabu (30/9/2026), menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga merupakan milik GT, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan kepada keduanya untuk menjual amunisi tersebut,” lanjutnya.
Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” tambahnya.
Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di wilayah Mimika.
“Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.