Konteks Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Dua Perkara Narkotika dan Obat

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan perkara narkotika serta penyalahgunaan dan peredaran ilegal obat keras dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan keterangan tersangka, paket tersebut sebelumnya diberikan oleh seseorang berinisial S alias BURONAN.
Dalam perkara tersebut, AK alias BADAI disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
laki tersebut selanjutnya diamankan dan diketahui bernama RS.
Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Polres Metro Jakarta Selatan selanjutnya melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, mendalami asal-usul obat keras daftar G, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Selatan.