Lewati ke konten
kitajakarta.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
kitajakarta.online
Sabtu, 10 Oktober 2026
Berita Terkini
Konteks

Konteks Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok

kitajakarta 9 Oktober 2026, 06:06 WIB

Polda Lampung bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal, meliputi peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan produk pangan impor tanpa dokumen resmi, serta pengangkutan merkuri tanpa dokumen perizinan.

Kasus ini bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal oleh seorang warga berinisial T.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo.

Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kasus ini terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat petugas memeriksa sebuah bus.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo.