Data Penting: Perkara Tersebut Ditangani Berdasarkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Data yang tercantum dalam berita utama:
• Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Data yang tercantum dalam berita utama:
• Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.