Data Penting: Penyidik Juga Mendalami Dugaan Motif Ekonomi Terkait Penguasaan Telepon Genggam…

Data yang tercantum dalam berita utama:
• Penyidik juga mendalami dugaan motif ekonomi terkait penguasaan telepon genggam dan uang tunai Rp250 ribu milik korban.
• Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.