Jakarta Selatan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Metro Kebayoran Baru bersama personel Patra Brimob Polda melaksanakan razia dan patroli antisipasi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan lokasi razia di Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan menyasar potensi gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi tawuran, begal, serta potensi peredaran narkoba.
Sebelum pelaksanaan razia, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan pada pukul 01.00 WIB yang dipimpin oleh Pawas IPTU Eko Subiantoro. Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, personel gabungan melaksanakan razia di Jalan Kyai Maja.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas sekaligus memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm maupun kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan sebagaimana mestinya, seperti spion.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang tidak dapat menunjukkan STNK untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Razia tersebut melibatkan sebanyak 16 personel gabungan, terdiri dari 8 personel Patra Brimob Polda yang dipimpin Aipda Fajar dan 8 personel Polsek Metro Kebayoran Baru yang dipimpin IPTU Eko Subiantoro.
Kegiatan selesai pada pukul 02.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru melalui kegiatan tersebut menegaskan bahwa razia dan patroli pada jam rawan merupakan langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut, Polsek Metro Kebayoran Baru bersama unsur terkait terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif di wilayah hukumnya.



