
Jakarta Selatan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi hukum dan memperkuat profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Polsek Cilandak menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum bertema “Praperadilan dalam KUHP dan KUHAP Baru” serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 hingga 10.30 WIB di Aula Lantai 2 Mapolsek Cilandak, Jalan Caringin Utara No. 1, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dibuka langsung oleh Kapolsek Cilandak, AKBP Gusprihatin Zen, S.H.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kasie Hukum Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Johanis Soeprijanto Sinateroe, S.H., M.H., didampingi Aiptu Erni Taufani, S.H. dari Siekum Polres Metro Jakarta Selatan.
Turut hadir Wakapolsek Cilandak AKP Marzuki, para Kanit, Kapolsubsektor, KSPKT, Panit Intel, serta sekitar 20 personel Polsek Cilandak.
Dalam sambutannya, AKBP Gusprihatin Zen menyampaikan apresiasi kepada narasumber atas penyelenggaraan penyuluhan hukum yang dinilai sangat penting sebagai pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kompol Johanis Soeprijanto Sinateroe menekankan pentingnya peningkatan kompetensi personel Polri seiring perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Ia mengingatkan agar setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan selalu mengedepankan koordinasi, khususnya antara penyidik dan KSPKT, guna menghindari potensi gugatan praperadilan.
Dalam pemaparannya, narasumber juga menjelaskan substansi UU Nomor 5 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta mengulas berbagai perubahan mendasar dalam ketentuan praperadilan berdasarkan KUHAP baru.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain perluasan objek praperadilan, pembatasan pengajuan permohonan praperadilan, penundaan pemeriksaan pokok perkara hingga putusan praperadilan berkekuatan hukum, serta ketentuan bahwa barang bukti hasil penggeledahan atau penyitaan yang dinyatakan tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses pembuktian.
Selain itu, narasumber juga mengingatkan para Kanit Reskrim agar terus melakukan koordinasi dengan anggotanya dalam setiap penanganan perkara yang akan dilimpahkan ke persidangan agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh personel Polsek Cilandak semakin memahami perkembangan regulasi terbaru sehingga mampu melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, serta berada pada koridor hukum yang benar dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat.