Lewati ke konten
kitajakarta.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
kitajakarta.online
Sabtu, 10 Oktober 2026
Berita Terkini
Info Berita

RESPON CEPAT ADUAN 110, POLSEK PASAR MINGGU DAN DAMKAR BERSIHKAN TUMPAHAN OLI DI WARUNG JATI BARAT

Jakarta Selatan – Polsek Pasar Minggu bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 terkait adanya tumpahan oli yang membahayakan pengguna jalan di wilayah Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

Laporan tersebut diterima pada Sabtu (3/10/2026), terkait tumpahan oli di sekitar Jalan Warung Jati Barat No. 34 dan Jalan Jatipadang Utara No. 4, RT 02/RW 05, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu. Kondisi tersebut dilaporkan telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengendara lainnya.

 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ipda Zaenal Arifin selaku Kapolsubsektor Ragunan/Pawas bersama Piket Fungsi Polsek Pasar Minggu segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

 

Setibanya di lokasi, petugas mendapati bekas tumpahan oli masih berada di badan jalan sehingga permukaan jalan menjadi licin dan berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.

 

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Damkar Pasar Minggu untuk melakukan penanganan. Tidak berselang lama, petugas Damkar tiba di lokasi dan langsung melakukan penyemprotan serta pembersihan terhadap bekas tumpahan oli di badan jalan.

 

Setelah dilakukan pembersihan, kondisi jalan kembali bersih dan tidak licin sehingga arus lalu lintas dapat kembali berjalan dengan lancar dan pengguna jalan dapat melintas dengan lebih aman.

 

Respons cepat tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 sekaligus sebagai upaya menjaga keselamatan dan menciptakan situasi Kamtibmas serta kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Pasar Minggu.

 

Polsek Pasar Minggu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan berbagai kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun mengganggu Kamtibmas melalui Layanan Polisi 110.

kitajakarta
Redaksi kitajakarta.online

Berita Terkait